Memiliki sertifikat Gada Pratama; Berbadan sehat, tanpa tato dan bertindik; Siap bekerja shift; Memiliki SIM A; Dapat bekerja dibawah tekanan; Jujur dan bertanggung jawab; Syarat Administrasi : Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BNN Provinsi Riau; Curriculum Vitae (CV) Pasfoto 3×4 latar kuning (3 lembar) Fotokopi KTP atau Surat Keterangan PSB | Jakarta – Pelatihan Gada Pratama merupakan salah satu tahapan penting yang harus diikuti seseorang jika ingin menjadi seorang satpam profesioanl. Satpam yang legal adalah satpam yang memiliki ijazah dan kartu tanda anggota resmi dari POLRI. Gada Pratama adalah pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam dengan lama pelatihan empat PERSYARATAN ADMINISTRASI. Surat Keterangan Sehat dari dokter (asli) Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama) Curiculum Vitae. Copy KTP. Copy Ijazah (minimal D3), atau tamatan SLTA harus menyertakan Ijazah Gada Madya. Surat Keterangan dari Perusahaan, atau SKEP Pengangkatan Terakhir (bagi purnawirawan), atau Bagi TNI/Polri, paling rendah 5.5 5. Menambah Pengalaman. 6 Persyaratan Ijazah dan KTA Satpam. 6.1 1. Memenuhi Kualifikasi Gada Pratama. 6.2 2. Memenuhi Kualifikasi Gada Madya. 7 Jasa Pembuatan Ijazah dan KTA Satpam. Setiap pendaftaran kerja satpam ini biasanya melampirkan ijazah dan KTA satpam yang di miliki oleh sang pendaftar tersebut. Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda. Sejak tahun 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama otentik, maka yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu. Dalam hukum agraria, khususnya berkaitan dengan tanah, dikenal dua macam sertifikat, yakni (i) sertifikat hak atas tanah Gada Pratama adalah tingkat kemahiran keamanan yang dapat diprofilkan oleh seorang Pengamanan Profesional. Untuk memperoleh ijazah Gada Pratama, seseorang harus mengikuti pelatihan dan berhasil melewati ujian yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Setelah berhasil mendapatkan ijazah, Anda dapat memeriksanya secara 5zFs4m.

cara mendapatkan sertifikat gada pratama