LaporanPerpajakan Perusahaan Beserta Cara Pembuatan dan Contoh. Sama seperti perorangan, perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan pajak. Laporan perpajakan perusahaan dan pribadi sendiri tentu berbeda. Yuk, kita ulas mengenai laporan perpajakan perusahaan beserta cara buat dan contoh perhitungan keuangannya..
LAPORANBULANAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT PROFIL PERUSAHAAN A. Data Perusahaan 1. Nama perusahaan Diisi dengan nama lengkap Perusahaan Penjaminan Kredit pelapor, termasuk bentuk badan hukumnya. 2. NPWP Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Perusahaan Penjaminan Kredit pelapor. 3. Tahun pendirian
Akanada pembagian jenis laporan pajak yang dinamai sesuai jenis aturan pasal yang mengatur perlakuan pajak untuk transaksi tersebut. Misalnya, perusahaan akan melakukan pelaporan pajak SPT PPh Pasal 21 periode bulanan ketika pada bulan tersebut melakukan pembayaran gaji kepada karyawan/individual.
JAKARTA Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melaporkan harga kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan. Kewajiban penyampaian SPT tahunan juga berlaku untuk karyawan yang pindah kerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, meski belum mencapai 1
1Pengertian Tentang Laporan Keuangan Pemasukan dan Pengeluaran. 2 Manfaat Laporan Keuangan Pemasukan dan Pengeluaran. 2.1 1. Mengetahui Secara Pasti Kondisi Keuangan Terkini. 2.2 2. Sebagai Acuan Penyesuaian Pengeluaran. 2.3 3. Terbentuk Skala Prioritas dan Tujuan Keuangan yang Jelas. 2.4 4.
Apabilaanda dan/atau sebagai badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maka selaku wajib pajak memiliki kewajiban lapor pajak bulanan yang disebut spt masa, laporan. Ini dia cara lapor spt secara online. Begini cara lapor spt online. Beberapa cara yang untuk melaporkan spt tahunan pajak penghasilan (pph) selama tahun 2019 :
AqzetE. Surat Pemberitahuan SPT Bulanan Perusahaan dapat dilaporkan secara gratis dan lebih mudah melalui Perhatikan uraian berikut ini untuk mengetaui bagaimana cara lapor SPT Bulanan Perusahaan. Pengertian SPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya SPT Masa PPh Pasal 21/26SPT Masa PPh Pasal 22SPT Masa PPh Pasal 23/26SPT Masa PPh Pasal 25SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2SPT Masa PPh Pasal 15SPT Masa PPN Baca juga Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan Apabila digolongkan berdasarkan sifatnya maka dapat dibagi menjadi final dan tidak final. Perbedaan sifat tersebut berpengaruh terhadap bukti potong pada SPT Masa yang diterbitkan. Apabila SPT Masa bersifat final maka atas bukti potong yang terdapat dalam SPT Masa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. SPT bulanan perusahaan yang bersifat final yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian apabila dilihat dari orang yang melakukan pembayaran pajak, maka SPT Bulanan Perusahaan dapat dibagi menjadi pemungut pajak dan pemotong pajak.Ketahui perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak di sini. Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang menjadi kewajiban pemungut pajak yaitu SPT Masa PPh 22 dan SPT Masa PPN. Apa saya yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Bulanan Perusahaan? Siapkan file CSV. Untuk mendapatkan file tersebut Anda dapat membuka aplikasi pajak. Misalnya untuk SPT Masa PPh 21/26 , Anda dapat membuka Aplikasi eSPT 2126 – kemudian login dengan username administrator dan password 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Masa PPh 21/26 yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Kemudian pilih menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV,pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. 2. Siapkan file PDF. Untuk SPT Masa, file yang dilampirkan pada saat melapor hanya satu file PDF saja. Dimana file PDF tersebut berisi SPT yang telah dicetak beserta bukti setor. Cara mencetak SPTnya pilih menu cetak pada aplikasi pajak. Misalnya pada aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26, pilih menu cetak, kemudian cetak semua formulir SPT dan bukti potong. Kemudian semua file yang telah dicetak tersebut dikombinasikanbeserta bukti setor. Setelah semua file PDF digabung, jangan lupa untuk mengganti nama file tersebut sama persis seperti nama file CSV yang telah dibuat. Bagaimana Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan melaui e-Filing di Login akun menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru maka Anda harus mengisi identitas terlebih “e-Filing” kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan. Baca juga Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?. Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support beserta dokumen asli ke alamat – PT Fintek Integrasi Digital, Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP Bukti Penerimaan PJAP. BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak DJP. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support mengenai kendala yang dialami. Tim selalu siap membantu Anda. Kelola pajak Anda menggunakan sekarang. Baca juga Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya wajib pajak badan. Dengan membayar pajak, Anda bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, namun juga bisa membantu bisnis terus berkembang dan semakin kredibel di mata pelanggan. Umumnya, perusahaan hanya sibuk mengurus pajak ketika masa pelaporan SPT Tahunan, yaitu di bulan Maret-April setiap tahunnya. Padahal, ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setiap bulan dan tahun Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dalam UU Tahun 2009, di mana setiap wajib pajak, baik perorangan, perusahaan perorangan, badan usaha maupun badan hukum yang telah memiliki NPWP, wajib baginya membayar pajak dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaan kewajibannya, wajib pajak telah dipercayakan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah “Self-Assesment System”. Meski begitu, wajib pajak tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Karena menurut Pasal 13A UU menyatakan bahwa Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak akan dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan. Meski begitu, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dua ratus persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jenis Pajak yang Dikenakan Wajib Pajak Perusahaan Bukan hanya kewajiban pajak tahunan, perusahaan juga berkewajiban memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Di bawah ini adalah kewajiban pajak bulanan SPT Masa yang mengharuskan perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, yaitu 1. Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 PPh 21 merupakan salah satu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Di mana, besaran PPh 21 yang harus dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Jumlah Penghasilan per Tahun Tarif Pajak 0 – Rp. 50 juta 5 persen Rp. 50 juta s/d Rp. 250 juta 15 persen Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta 25 persen > Rp. 500 juta 30 persen 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini Pembayaran dividen/ keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%; Pembayaran royalty; Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21; Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank; Pembayaran sewa atas penggunaan harta; Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Sebagai patokan, di bawah in adalah tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP 1 Dividen 15% 30% 2 Royalti 3 Bunga Pinjaman 4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus 5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4% 6 Jasa 3. Pajak Penghasilan Pasal 26 PPh 26 PPh pasal 26 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Misalnya, perusahaan Anda melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri. Pada dasarnya objek dari PPh 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh 21 dan PPh 23. Bedanya adalah penerima penghasilannya merupakan orang asing atau badan asing dan tarif pemotongan PPh 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Meski begitu, tarif ini dapat berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali ketika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B atau Tax Treaty dengan Indonesia. Untuk memanfaatkan tarif sesuai P3B, penerima penghasilan wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya. 4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 PPh 4 2 Pajak ini merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak ini bersifat final. Artinya penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Berbeda dengan PPh 23 yang perhitungannya akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh 23 tersebut akan menjadi pengurang atau kredit pajak dari PPh Badan yang harus dibayarkan. Di bawah ini adalah tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 No. Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi a. Jasa Pelaksana Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3% b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% 5. PPh Final Berdasarkan PP Tahun 2018 Pada tahun 2018, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 “PP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu. Dengan adanya peraturan ini maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan persekutuan komanditer atau firma, atau 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Namun, tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Berdasarkan PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk CV atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan dalam PP ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar tetap berhak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh. 6. Pajak Pertambahan Nilai PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak juga wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. Di mana, jenis pajak ini dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Di mana, tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%. Pengenaan PPN di sini dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang menjadi bukti pungutan PPN dengan aplikasi e-Faktur. Tenggat Waktu Pembauaran Pajak Perusahaan Setelah Anda memahami beberapa jenis yang perlu dibayarkan perusahaan setiap bulannya, maka Anda juga perlu mengetahui kapan tenggat waktu pembayaran pajak bulanan bagi perusahaan. Berikut batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2; Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25; Paling Lambat akhir bulan berikutnya PPN Lalu, bagaimana jika Anda lupa atau telat membayar? Tentunya akan ada denda yang harus dibayarkan seperti untuk SPT PPh Masa Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Perlu diketahui juga bahwa pelaporan SPT Masa PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya diperlukan ketika terjadi transaksi pemotongan PPh pada bulan tersebut. Khusus PPh 21 Masa Desember, wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil. Untuk PPh Final 23 Tahun 2018 dan Pph 25, bukti penyetoran pajak terutang yang berupa validasi dari bank adalah bukti pelaporan pajak. Sehingga, Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak untuk jenis pajak tersebut. Bagi Anda yang masih kurang paham mengenai perpajakan ini, Anda bisa coba melakukan konsultasi secara gratis melalui website resmi Dengan Anda tidak hanya bisa konsultasi gratis, namun juga bisa dibantu untuk mengurus perizinan perusahaan dan masalah hukum perusahaan lainnya.
Lapor SPT Masa Pajak Bulanan dan Batas Waktunya Penyampaian pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda pajak. Apa saja ketentuan lapor SPT Masa pajak bulanan dan batas waktunya? Direktorat Jenderal Pajak DJP menyediakan layanan penyampaian pajak secara daring atau online guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT Masa. DJP juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP Mekari Klikpajak untuk menyediakan aplikasi perpajakan online. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Jenis SPT Masa Pajak yang Dilaporkan Bulanan Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT pajak terbagi menjadi dua yakni SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang penyampaiannya dilakukan secara bulanan. Surat Penyampaian SPT pajak sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan. Jadi yang dimaksud SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap masa pajak. Contoh sederhananya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut setiap bulannya dengan formulir SPT Masa. Secara umum SPT Masa ini terbagi menjadi dua yakni SPT Masa PPh dan PPN. a. Pajak bulanan SPT Masa PPh Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh merupakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan. Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan adalah SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan SPT PPh 4 ayat 2 SPT PPh 15 SPT PPh 22 SPT PPh 23 SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak SPT PPh 26 Baca juga Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan Jenis, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh b. Pajak bulanan SPT Masa PPN SPT Masa PPN merupakan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Fakturnya. Setelah melakukan rekonsiliasi pajak, PKP wajib membayarkan PPN Terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN setiap masa pajak. Selengkapnya baca di sini penjelasan Alur Pengelolaan eFaktur Cara Membuat, Bayar dan Pelaporan PPN Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan pajak di atas memiliki format dan tata cara lapor SPT yang berbeda. Contoh lapor SPT Masa pajak Ketentuan Pengisian SPT Masa Sebagaimana diatur dalam UU KUP, pengisian SPT Masa pajak harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani serta menyampaikan ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP. Bentuk SPT yakni dokumen elektronik maupun formulir kertas hardcopy. Namun WP wajib melaporkan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik atau secara online apabila Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk elektronik. Ketentuan khusus SPT Masa PPh 21 dan/atau 26 Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria Melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 Masa Pajak. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak; Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak. Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak. Ketentuan khusus SPT Masa PPh 23 dan/atau 26 Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria Menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak; dan/atau jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari dalam satu bukti pemotongan. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik. Secara umum, penyampaian SPT dapat dilakukan melalui situs web DJP atau PJAP resmi, secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar, pos maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Cara menyampaikan surat pemberitahuan pajak bulanan online berbeda antara PPh dan PPN. Bahkan, penyampaian SPT Masa PPh sendiri masing-masing memiliki cara yang beda pula. Jika penyampaikan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi. Namun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur. Perlu diperhatikan, untuk dapat menyampaikan SPT Masa, siapkan NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online Klikpajak / DJP Online. Berikut cara menyampaikan SPT Masa pajak bulanan online Cara Lapor SPT Masa PPh 21 di e-Filing Cara Lapor PPh 23 Online dan Cara Membuatnya di e-Bupot Unifikasi Langkah-langkah Lapor SPT PPN Masa Terbaru Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Batas Waktu Lapor SPT Masa Berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan atas tahun pajak sebelumnya, lapor SPT Masa cukup beragam tergantung jenis pajaknya. Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyampaian SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya. Berikut rincian batas waktu penyampaian SPT Masa 1. SPT Masa PPh 4 2 Batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 2. SPT Masa PPh 15 Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. 3. SPT Masa PPh 21 Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. 4. SPT Masa PPh 22 Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena penyampaian dilakukan secara mingguan. Bendahara Pemerintah Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. Pemungut Tertentu Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 5. SPT Masa PPh 23/26 Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 8. SPT Masa PPh 25 Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. 9. SPT Masa PPh PPN Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Bea Cukai Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan. Bendaharawan Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya. Non Bendaharawan Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pemungut Tertentu Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir. Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenai sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulannya. Contoh BPE yang didapatkan setelah lapor SPT Masa Baca Juga Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Mudah Kelola SPT Masa dengan Aplikasi Perpajakan Terintegrasi Klikpajak Itulah penjelasan tentang bagaimana cara lapor SPT Masa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Bukan hanya mudah kelola pajak masa, melalui Klikpajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan lainnya kapan saja dan di mana pun Anda berada dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online terintegrasi untuk kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
laporan pajak bulanan perusahaan